Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV Di Depan Waterboom Dalam Waktu 3×24 Jam.

Uncategorized188 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus RA (23) usai menggasak sepeda motor milik korban yang diparkirkan dalam ruangan tengah rumah , ketika pulang dari sholat Jum’at.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa RA mencuri 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna Silver Nopol BE 2388 GAF , milik korban Sri Handayani (49) dirumah saat di parkirkan di ruangan tengah berada di kelurahan bandar jaya timur kecamatan terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika suami korban pulang dari sholat Jum’at pukul 13.30 Wib kemudian memakirkan sepeda motor milik pelapor diruangan tengah dan mengunci stang sepeda motor tersebut, kemudian kunci remot disimpan dibufet lalu pergi tidur.

Dari situ, kata Kapolsek, RA beraksi memanfaatkan keadaan Rumah yang sepi yang ditinggal tidur, saat itu juga pelaku menggasak motor korban.

Korban baru menyadari bahwa motornya dicuri saat ia terbangun dari tidur pukul 17.00 Wib mendapati sepeda motor yang pada saat diparkirkan sudah tidak ada di tempat dan pada saat melihat kunci kontak yang disimpan di dalam bufet tidak ada,atas kejadian tersebut korban meminta suaminya mengecek melalui cctv dan baru diketahui kalau sepeda motor miliknya di ambil orang yang tidak dikenal ,dan korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berikut kunci remote kontak.

Kapolsek melanjutkan, setelah itu korban melaporkan kejadian ke Polsek Terbanggi Besar, Tekab 308 Yang dipimpin langsung Kanit Resum dan juga sebagai Panit I , IPDA Romi Dwi Wibowo,SH Panit opsnal III Aipda Andi Beliuk,SH, dan Jajaran Serta langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Hasilnya, RA ditangkap pada hari Senin (7/4/25) pukul 16.00 WIB di kontrakan miliknya dan mengamankan berikut barang bukti 1 unit sepeda motor plus remot kontak hasil curian , di bandar jaya barat kecamatan Terbanggi besar kabupaten Lampung Tengah.

Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk RA akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *