Sekjen DPC-PWRI LAMPUNG TENGAH Desak Inspektorat Audit Khusus Camat Bermasalah terkait Dugaan Penggelapan Dana Swakelola

Uncategorized243 Dilihat

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit khusus terhadap Camat yang membelilo’ terkait dugaan penggelapan dana swakelola kecamatan, tahun anggaran 2023-2024. Minggu (20/04/25)

Sekjen DPC-PWRI, Ajo Agus dalam pernyataannya pada Minggu (20/04/2025), menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Swakelola dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran Camatnya, Beberapa item pembangunan fisik/Perawatan Kantor Kecamatan dengan anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan mangkrak dan tidak kunjung selesai atau terindikasi, menipulasi laporan seolah-olah ada kegiatan dan Bahkan, alokasi dana tersebut diduga tidak jelas penggunaannya“Berdasarkan laporan dari beberapa masyarakat Lampung Tengah, Salah satu Kecamatan Bandar Mataram, Eko Mardianto.,Spd, tidak pernah transparan dalam pengelolaan Keuangan Swakelola yang mana Camat Pemegang Kuasa Pengguna Anggaran. Selain itu, hingga saat ini BPKAD Lampung Tengah belum menerima salinan Anggaran Pendapatan.

Kecamatan Bandar Mataram,” ungkap Sekjen DPC-PWRI Lampung Tengah,. Kepala BPKAD Lampung Tengah, Irfan Akan Segera Panggil Camat Seputih Mataram Dalam Permasalahan ini, guna meningkatkan, sehingga tugas-tugas pemerintahan Kecamatan berjalan dengan baik kedepannya.

Ajo Agus mendesak Inspektorat segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Uraiannya,Jika camat melakukan penyalahgunaan anggaran swakelola, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksi dapat berupa sanksi administrasi, seperti teguran atau pemindahan jabatan, atau sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. oknum camat dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, DPC-PWRI Lampung Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Sekjen DPC-PWRI Lampung Tengah Ajo Agus’ mengingatkan agar Dana Swakelola Kecamatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *