Lampung Tengah – (KIM) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Kepala Bagian Organisasi Sekretariar Daerah Kabupaten Lampung Tengah, berinisial (AT) dalam dugaan tindak pidana Korupsi Mark Up dana program kegiatan Tahun 2024, senilai ratusan juta rupiah.
Data yang diinvestigasi oleh LSM Amatir akan segera diserahkan ke Tipikor Polres, dan Kejari Gunung Sugih, agar dapat diungkap peran Kepala Bagian (Kabag) organisasi Setdakab Lamteng, (AT).
“Total anggaran program kegiatan di bagian organisasi sebesar Rp.886.831.200.,kuat diduga diselewengkan oleh oknum Kabag,” ujar Ketua LSM Amatir, Azwar Patrialis, Selasa (25/2/2025).
Dimana anggaran itu diperuntukkan untuk program/ kegiatan antaralain yaitu: untuk penataan organisisasi, dengan rincian program/kegiatan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan sebesar Rp. 272.291.600.
Untuk fasilitasi pelayanan publik dan tata laksana sebesar Rp. 50.645.700.
Dan untuk peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.
Monitoring, evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan dan tata laksana sebesar Rp. 77.064.000.
Azwar menyebut, modus praktik korupsi yang dilakukan oknum Kabag organisasi tersebut, dengan cara melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.
Bahakan ada dugaan manipulasi Spj anggaran kegiatan. Laporan Spj tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
“Kuat dugaan kita dana anggaran dengan kegiatan yang digelar tidak sesuai, artinya ada dugaan Mar Up, dan adanya beberapa kegiatan fiktip sehingga oknum Kabag tersebut diduga membuat Spj fiktip untuk menyesuaikan dengan kegiatan,” ungkap dia.
Dalam hal ini kita mendesak pihak APH untuk memangil oknum Kabag.
Organisasi Setdakab Lamteng, untuk diperiksa dan diaudit terkait anggaran kegiatan pada tahun 2024 lalu.
“Hari ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejari, dan Tipikor Polres. Saat ini berkas sedang kita lengkapi untuk bisa kita serahkan ke APH,” tandasnya.
(Red)