Disinyalir Dana Bos SMKN 7 KAB. TANGERANG Di Korupsi Tahun 2023 – 2024

Uncategorized112 Dilihat

Tangerang – Banten – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 7 KAB. TANGERANG dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 8.324.820.000,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2023 Tahap 1 dan 2 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 3.970.260.000,.

Ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu:

a. komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahun 2023 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 463.627.500,.

b. komponen administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 402.419.721,.

c. komponen pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2023 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 57.598.700,.

d. komponen pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.357.569.298,.

Dan Tahun 2024 Tahap 1 dan 2 sebesar Rp 4.354.560.000,.

a. komponen pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 231.811.150,.

b. komponen pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 228.089.700,.

c. komponen pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 45.487.000,.

d. komponen pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.958.708.000,.

Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SMKN 7 KAB. TANGERANG Isman Hidayat melalui telepon/pesan WhatsApp pada hari Sabtu (9/8/2025) Mengatakan, “nominal data yang disampaikan sesuai, hanya pernyataan mengenai modus Mark-Up Anggaran atau Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri adalah kesalahan pernyataan yang tidak benar.

beberapa alasan yang menerangkan pernyataan tidak benaran atas tuduhan yaitu :

1. Modus Mark Up

Perlu diketahui bahwa Proses Penggangaran Dana BOSP telah melalui pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat serta Komite Sekolah.

2. mengelabui pemerintah dan masyarakat

Dengan Proses Penganggaran yang diawasi oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat serta komite sekolah, bagaimana bisa dikatakan bahwa sekolah mengelabui pemerintah dan masyarakat.

3. Memperkaya Diri

Sepertinya tuduhan ini juga tidak berdasar karena setiap ASN diharuskan melaporkan harta kekayaan pada LHKPN dan dapat diakses Publik sehingga bisa dilihat penambahan atau pengurangan harta kekayaan setiap individu ASN

4. Komponen Penggunaan dana BOSP

Dana BOSP dapat diakses terbuka oleh masyarakat melalui Link Kementerian pada BOS Salur atau Jaga Ide

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

Penggandaan formulir pendaftaran

Penerimaan peserta didik baru

Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru

Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua

Pendataan ulang peserta didik lama

Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital

Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital

Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran

Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.

Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba

Pembiayaan lain yang relev”

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2023-2024 di SMKN 7 KAB. TANGERANG yang rugikan negara hingga ratusan juta, untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *