Diduga Tidak Pahami UU Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Oknum Kepsek Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dana BOSP

Uncategorized81 Dilihat

Kotawaringin Barat – (KIM) – Bantuan Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (BOSP) yang mengutamakan transparan terhadap publik, namun beda dengan sman 3 Pangkalan Bun Kab. Kobar, Prov. Kalteng, yang sangat tertutup dalam penggunaan dana dan kangkangi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pada beberapa waktu lalu media suara investigasi news (SIN) mempertanyakan terkait penggunaan dana bosp tahun 2023-2024 kepada kepala sman 3 pangkalan bun Darlis Intang, melalui Pesan/telepon WhatsApp.

Adapun yang dipertanyakan adalah Komponen:

a.. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

b.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

c.. Langganan daya dan jasa.

d.. Perawatan sarana dan prasarana.

e.. penyediaan alat multimedia pembelajaran.

f.. Pembayaran honor.

Namun sangat disayangkan, Darlis Intang selaku kuasa pengguna anggaran, bungkam seribu bahasa, tentunya selain telah lalai dalam melaksanakan aturan juklak/juknis bosp dan juga pada uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, karena yang dipertanyakan bukanlah hal yang harus rahasia.

Sementara data yang dihimpun tim investigasi pada tahun 2023-2024 sman 3 pangkalan bun mendapatkan kucuran dana bosp sebesar Rp 2.599.800.000.

Pada rekapitulasi realisasi penggunaan dana, ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti:

1.. Pengembangan perpustakaan,

sebesar Rp 376.580.540.

2.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 206.305.364.

3.. Langganan daya dan jasa Rp 342.437.839.

4.. Perawatan sarana dan prasarana Rp 593.287.320

5.. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp

6.. Pembayaran honor tahun 2023 Rp 32.400.000. Sedangkan tahun 2024 Rp 0.

Beberapa komponen tersebut diduga hanya modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya guna untuk memperkaya diri.

Kepada dinas terkait inspektorat, Bpk dan APH, agar dapat menindaklanjuti terkait penggunaan dana bosp tahun 2023-2024 di sman 3 pangkalan bun, Dengan Alamat : JL. CILIK RIWUT II

RT / RW : 27 / 3

Dusun : –

Desa / Kelurahan : Madurejo

Kecamatan : Kec. Arut Selatan

Kabupaten : Kab. Kotawaringin Barat

Provinsi : Prov. Kalimantan Tengah

Kode Pos : 74112.

Yang diduga Dikorupsi, dengan modus mark-up anggaran pada beberapa komponen, agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *