Diduga Proyek Siluman, Pekerjaan SPAM Perpipaan di Kampung Ramayana Tanpa Plang Dan Diduga Tidak Gunakan Pipa Standar Nasional

Uncategorized73 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Proyek pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perpipaan yang tengah dikerjakan di Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan. Proyek ini diduga merupakan proyek siluman, lantaran tidak dilengkapi dengan plang informasi resmi sebagaimana mestinya. Rabu, 20-08-2025

Pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan nama proyek yang mencantumkan informasi seperti nama perusahaan pelaksana (CV), nilai anggaran, sumber dana, ataupun jangka waktu pelaksanaan proyek. Hal ini menimbulkan kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, material pipa yang digunakan dalam proyek tersebut diduga bukan jenis Rucika Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikenal tahan timbal dan anti lumut. Padahal, standar tersebut sangat penting untuk menjaga kualitas air yang akan dikonsumsi masyarakat.

Salah satu tokoh pemuda Kampung Ramayana, Sutris, angkat bicara terkait hal ini. Ia menilai pengawasan dari dinas terkait masih sangat lemah.

“Kami masyarakat sangat menyayangkan adanya proyek yang tidak transparan seperti ini. Tidak ada plang proyek, lalu bahan pipanya juga diragukan kualitasnya. Kami mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan pengawasan ekstra terhadap proyek-proyek seperti ini. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari pekerjaan yang asal-asalan,” tegas Sutris.

Warga berharap agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek ini. Transparansi dan kualitas pekerjaan dinilai sangat penting, mengingat dampaknya langsung pada kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *