Diduga Oknum Kabag Organisasi Lampung Tengah Selewengkan Dana Program Kegiatan Tahun 2024 Ratusan Juta.

Uncategorized32 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Dana anggaran Bagian Organisasi Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten. Total anggaran Program kegiatan di Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Tengah

sebesar Rp.886.831.200., diduga diselewengkan oleh Oknum Kabag yang bernama ANDIKA.

Dana anggaran program kegiatan tersebut, bersumber dari Dana APBD Tahun 2024.

Anggaran itu diperuntukkan untuk program/ kegiatan antaralain yaitu, untuk penataan organisisasi, dengan rincian program/kegiatan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan sebesar Rp. 272.291.600.

Selanjutnya digunakan untuk >Fasilitasi pelayanan publik dan tata laksana Rp. 50.645.700.

>Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi. >Monitoring, evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan dan tata laksana Rp. 77.064.000

Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag tersebut, dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.

Selanjutnya ada dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.

Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan.

Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.

Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.

Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti Kejati, Polda dan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum kabag tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *