Diduga Oknum Camat Bandar Surabaya Lampung Tengah, Selewengkan Dana Program Kegiatan Kantor Tahun 2024 Ratusan Juta

Uncategorized211 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Anggaran Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah yang diduga diselewengkan oknum Camat itersebut, bersumber dari Dana APBD Tahun 2024 total anggarannya sebesar Rp. 1.794.701.378.

Dari total anggaran tersebut yang dianggarkan, ada beberapa item anggaran program kegiatan kantor yang telah digunakan diduga telah terjadi praktik korupsi.

Adapun anggaran program kegiatan kantor Kecamatan Bandar Surabaya yang terindikasi praktik korupsi diluar anggaran penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp. 1.368.167.978. antaralain yaitu;

1. Penyediaan Administrasi pelaksanaan tugas ASN sebesar Rp.98.450.400.

2. Kegiatan administrasi umum perangkat daerah Rp.103.523.000.

3. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp.9.379.500.

4. Penyelenggaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD Rp.88.000.000.

Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan oknum Camat tersebut, dengan cara melakukan Mark Up anggaran, memanipulasi SPJ anggaran kegiatan dan bahkan ada indikasi beberapa items kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Namun oleh oknum camat Bandar Surabaya dimanipulasikan SPJ anggarannya, seolah olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan.

Akibat dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum. Tentunya sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat Lampung Tengah.

Guna mengantisipasi kejahatan anggaran itu, diharapkan agar aparat hukum seperti, Polda Lampung, Kejati dan BPKP Lampung segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengauditan terhadap oknum Camat tersebut.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *