Demo di Kejati Lampung : Rubik dan Gembok ungkap dugaan KKN Kegiatan Dinkes Lamteng

Uncategorized38 Dilihat

Bandar Lampung – (KIM) – Ratusan masa melakukan demonstrasi didepan kantor kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 18 Februari 2025.

Mereka mengatas namakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menyoal terkait dugaan KKN proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024.

Didalam dalam orasinya mereka menyampaikan persoalan masalah pembangunan di Lampung Tengah hingga hari ini masih menjadi topik hangat dari aktivis dan kalangan Masyarakat. Dinkes Lampung Tengah yang menjadi ujung tombak pada aspek Kesehatan hingga saat ini masih dianggap belum maksimal dalam melakukan tupoksinya.

Bahkan mereka menduga Dinkes Lampung Tengah merupakan lahan basah bagi para oknum pejabat korup dalam mengeruk anggaran negara, jadi menurut mereka sangat wajar jika persoalan pelayanan kesehatan ketinggalan dengan yang lain.

Adapun kegiatan tersebut adalah :

1. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Kalirejo Kec. Kalirejo Rp. 3.500.000.000

2. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Gaya Baru V Kec. Bandar Surabaya Rp. 3.500.000.000

3. Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Surabaya 3.500.000.000

4. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab Puskesmas Pembantu Adipuro Trimurjo Rp. 200.000.000

5. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Rehab Puskesmas Pembantu Bumi Raharjo Bumiratu Nuban Rp. 200.000.000.

Fery Yunizar Ketua Rubik Lampung, mengatakan Proyek pembangunan fasilitas kesehatan seperti puskesmas adalah hal vital bagi masyarakat. Namun, jika pengerjaannya dilakukan dengan kualitas rendah, masyarakat yang seharusnya diuntungkan malah dirugikan.

“Mengingat pentingnya fasilitas kesehatan, kami mendesak agar Dinas Kesehatan Lampung Tengah dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengerjaan proyek tersebut”, katanya.

Pengamatan lebih lanjut di lokasi proyek menunjukkan adanya indikasi pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi mark-up dalam proyek tersebut.

”Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah selaku pengguna anggaran diduga tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjannya”,ujarnya.

Andre Saputra Ketua Gembok Lampung menambahkan Persoalan buruknya infrastruktur Gedung Kesehatan bukan dikarenakan kurangnya anggaran, melainkan karena kurangnya pejabat yang jujur dalam mengemban amanah negara dan amanah rakyat, sehingga anggaran yang seharusnya terserap 100 persen untuk kemaslahatan rakyat justru menyimpang dan entah digunakan untuk apa.

“Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas Kesehatan didaerah tersebut malah diduga sarat dengan penyimpangan, kualitas pekerjaan yang buruk, dan dugaan penggelembungan anggaran yang merugikan negara khususnya pada kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Puskesmas Kalirejo Kec. Kalirejo”, ucapnya.

Dengan anggaran miliar rupiah, publik berhak mengetahui ke mana pengawasan dari Dinas Kesehatan dan siapa yang bertanggung jawab atas buruknya kualitas bangunan ini.

“Apakah pembangunan puskesmas sudah mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan”, tegasnya.

Dalam waktu dekat kami akan melaporkan secara resmi kegiatan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tutupnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *