Dana Bos SMKN 5 BANJARMASIN Tahun 2024 Diduga Dimark-Up Anggaran Belanja Di Beberapa Komponen

Uncategorized107 Dilihat

Kota Banjarmasin – (KIM) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 5 BANJARMASIN tahun 2024 sebesar Rp ,. diduga dikorupsi dengan modus Mark-Up Anggaran belanja di beberapa Komponen.

Menurut informasi data yang dapat dipercaya, pada tahun 2024 Tahap 1 dan 2 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 4.004.397.374,.

Ada beberapa komponen, diduga anggaranya tidak diyakini kebenarannya yaitu.

a. komponen pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 76.561.639,.

b. komponen pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.490.303.712,.

c. komponen pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 34.605.000,.

d. komponen pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 tahap 1 dan 2 sebesar Rp 1.439.961.200,.

Komponen tersebut diduga hanya modus Oknum kepala sekolah dan beberapa stafnya, untuk mengelabui pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat di konfirmasi kepala sekolah SMKN 5 BANJARMASIN Syahrir melalui telepon/pesan WhatsApp pada hari Jum’at (8/8/2025) Mengatakan, “Mekanisme penggunaan anggaran di SMKN 5 Banjarmasin sudah ada aturannya, dimana kepala Program keahlian masing2 yang berbelanja sesuai dengan kebutuhan peralatan prakteknya, begitu juga untuk kegiatan perawatan sarana prasarana sekolah ada di Wakasek Sarana Prasana, begitu juga wakil2 kepala sekolah lainnya, jadi kepala sekolah tidak pernah berbelanja dalam pemakaian anggaran tapi uangnya langsung diberikan kepada unit2 terkait. Jadi salah besar jika dituduh kepala sekolah korupsi. Karena mekanisme penggunaan keuangan di sekolah kami sudah sangat jelas. Ada pembelanjaan dengan menggunakan sistem SIPLAH juga ada pembelian dari Kepala Program keahlian dengan Online. Dan untuk anggaran tahun 2024 seperti biasa setiap tahun sudah diperiksa oleh BPKP, dan untuk tahun anggaran 2024 sudah diadakan lagi pemeriksaan rutin oleh BPKP dan tidak ada temuan. Jadi kalau ada tuduhan sperti itu, itu hanya mau merusak nama baik. Karena Yang berkewenangan untuk mengatakan ada penyelewengan dan itu ada pada BPKP yang merupakan Badan sah yang ditunjuk oleh pemerintah. Dan kami sudah rutin diperiksa setiap tahun termasuk tahun anggaran 2024 juga sudah diperiksa dan tidak ada temuan. Demikian penjelasannya”

Kepada Dinas terkait dan penegak hukum agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi dana bos tahun 2024 di SMKN 5 BANJARMASIN yang rugikan negara hingga ratusan juta, untuk menimbulkan efek jera agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *