Dana Bos SMKN 2 MAGETAN Diduga Dimark-Up Anggaran Belanja Oleh Oknum Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2024

Uncategorized24 Dilihat

Magetan – (KIM) – Bantuan Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi semua jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dana BOSP dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, serta mendukung program wajib belajar.

Pada beberapa waktu lalu media suara investigasi news (SIN) mempertanyakan terkait penggunaan dana bosp tahun 2024 kepada kepala SMKN 2 MAGETAN Eny Sulistyowati, melalui Pesan/telepon WhatsApp.

Adapun yang dipertanyakan adalah Komponen:

a.. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

b.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

c.. Langganan daya dan jasa.

d.. Perawatan sarana dan prasarana.

e.. penyediaan alat multimedia pembelajaran.

f.. Pembayaran honor.

Eny Sulistyowati selaku kuasa pengguna anggaran, mengatakan “Wa’alaikumsalam wr wbr.

Terimakasih Bapak atensinya untuk kami. Semua laporan sudah kami laporkan ke pusat/ pemerintah sesuai prosedur. Melalui aplikasi dari Kemdikbudristek”

Sementara data yang dihimpun tim investigasi pada tahun 2024 SMKN 2 MAGETAN mendapatkan kucuran dana bosp sebesar Rp 2.633.400.000,.

Pada rekapitulasi realisasi penggunaan dana, ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti:

1.. Pengembangan perpustakaan, sebesar Rp 199.669.500,.

2.. Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, sebesar Rp 753.107.260,.

3.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, sebesar Rp 19.783.600,.

4.. Langganan daya dan jasa, sebesar Rp 138.985.417,.

5.. Perawatan sarana dan prasarana, sebesar Rp 532.620.582,.

6.. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 151.240.000,.

7.. Pembayaran honor tahun 2024 tahap 1 Rp 68.705.000,. Sedangkan tahun 2024 tahap 2 Rp 64.020.000,.

8.. Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK berjumlah 26 orang di bulan juli tahun 2024

Beberapa komponen tersebut diduga hanya modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya guna untuk memperkaya diri.

Kepada dinas terkait inspektorat, Bpk dan APH, agar dapat menindaklanjuti terkait penggunaan dana bosp tahun 2024 di SMKN 2 MAGETAN, Dengan Alamat : Jl. Kemasan No.13, Dusun Magetan, Magetan, Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63361

Yang diduga Dikorupsi, dengan modus mark-up anggaran pada beberapa komponen, agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *