Dana Bos SMKN 1 MAGETAN Tahun 2024 – 2025 Tahap 1 Diduga Di Korupsi Berjamaah Oleh Oknum Kuasa Pengguna Anggaran

Uncategorized21 Dilihat

Magetan – (KIM) – Walaupun sudah ada pengawasan dan audit dari pihak pihak terkait akan tetapi masih marak kasus korupsi yang terjadi di sekolah – sekolah yang mendapatkan program dana bos dari pemerintah pusat dan masih sedikit sekolah yang menggunakan program tersebut secara transparan dan akuntabel.

Seperti dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 1 MAGETAN, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 4.295.700.000,. dana bos yang diterima tahun 2024 – 2025 tahap 1, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.

Seperti dalam kegiatan pada komponen:

Komponen nomor (3) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 1.118.145.650,. Anggaran tersebut digunakan untuk apa saja?

Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 553.056.020,. Anggaran tersebut harus mengikuti juklak/juknis Bos.

Komponen nomor (6) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 75.520.500,. Kegiatan seperti apa yang di laksanakan?

Komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 – 2025 tahap 1 sebesar Rp 825.333.897,. Dengan jumlah anggaran tersebut bukan lagi untuk perawatan ringan seperti yang di atur oleh juknis bos.

Komponen nomor (12) pembayaran honor tahap 1 tahun 2024 sebesar Rp 94.350.000,. Tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 82.550.000,. Guru honorer yang mendapatkan SK PPPK di bulan juli tahun 2024 sejumlah 22 guru honorer, pembayaran honor di tahap 2 bukan nya berkurang sejumlah guru honorer yang mendapatkan SK PPPK malah hanya berkurang beberapa orang saja.

Pembayaran honor tahun 2025 tahap 1 sebesar Rp Rp 69.975.000,. Berapa jumlah guru honorer di tahun 2025?

Anggaran kelima komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi Waka Humas SMKN 1 MAGETAN, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 812-590X-XXXX, baru baru ini, Mengatakan, “sudah tidak ada masalah penggunaan dana bos tahun 2024 – 2025”

Kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana bos yang terjadi di SMKN 1 MAGETAN tahun 2024 – 2025 tahap 1, agar virus serupa tidak menyebar ke sekolah lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *