ALAO Lampung Tengah Dukung Penuh Dan Apresiasi Presiden Prabowo Tanggapi Ada Dugaan Laporan Praktik Tak Benar Jaksa Di Daerah

Uncategorized13 Dilihat

Lampung Tengah –
Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO), meminta pihak-pihak Aparat Penegak Hukum, (APH) khususnya di Kabupaten Lampung Tengah, tidak mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pikiran, ide, maupun kritik, karena kebebasan menyuarakan pendapat adalah hak fundamental setiap warga negara.

Hal itu seperti yang disampaikan Presiden, Prabowo Subianto dihadapan Jaksa Agung, dan para Pejabat negara, di Gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dalam agenda penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13 triliun, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden, Prabowo Subianto mengingatkan insan Adhyaksa untuk tidak melakukan kriminalisasi apa pun motivasinya. Prabowo mengatakan institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk lembaga yang juga harus mengoreksi diri.

“Kita tidak ingin-ingin mencari masalah, saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” tegas Prabowo.

“Ini saya ingatkan karena juga Kejaksaan termasuk lembaga yang harus koreksi diri juga,” imbuhnya.

Prabowo mengaku mendapat laporan jaksa-jaksa di daerah soal ada yang melakukan praktik tidak benar. Prabowo memperingatkan jangan sampai jaksa bermain-main perkara apalagi terhadap rakyat kecil.

“Di antara jaksa-jaksa di daerah saya dapat laporan kita semua merasakan, ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar, jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” kata Prabowo.

“Orang kecil orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah, jangan diperberat oleh mencari-cari hal yang tidak perlu dicari,” tambahnya.

Atas dasar itu semua.organisasi dan lembaga yang tergabung dalam, (ALAO) Lamteng, secara tegas mengutuk dan mendesak pihak Kejari Lamteng, untuk tidak lagi membungkam suara masyarakat dengan cara mengkriminalisasi anggota lembaga atau organisasi yang tergabung dalam ALAO Lamteng.

“Secara tegas kami minta pihak Kejari Lamteng, untuk tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap kami yang menyuarakan kritik kami dihadapan insan Adhiyaksa beberapa hari lalu. Dan berdampak pada beberapa rekan kami yang dikriminalisasi,” ungkap Ketua Laskar, mewakili rekan-rekan yang tergabung di ALAO Lamteng, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, apa yang di lakukan ALAO Lamteng ke Kejari dalam aksi damai itu, tidak ada maksud dan tujuan lain, selain hendak mendorong pihak Kejari Lamteng, tetap tegak lurus dalam memproses baik aduan dan laporan dari masyarakat soal dugaan KKN di Kabupaten yang di juluki ‘Beguwai Jejamo Wawai’ itu lebih baik, dalam rangka mensejahterakan masyarakat.

“Artinya, gerakan aksi kemarin di Kejari, bukan karena kami tidak suka dengan Kejari, tetapi karena kami perduli dengan penegakan hukum di Lamteng tidak pandang bulu, siapa pun itu, apakah kami sebagai masyarakat yang cinta Lamteng ini harus mendapatkan balasan kriminalisasi dari pihak Kejari, ayo kita satukan misi dan tujuan untuk Lamteng yang lebih baik,” pungkas dia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *