Sudah 28 Tahun Merasa Dianaktirikan,Ribuan Way Terusan SP1,SP2 Dan SP3 Tuntut Pemkab Lampung Tengah Definitifkan Kampung Mereka

Uncategorized29 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Ribuan warga dari Way Terusan SP1, SP2, dan SP3 Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, mereka menyuarakan dan menuntut terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, selama 28 tahun mereka merasa dianaktirikan karena kampung tempat tinggal mereka belum juga mendapatkan status definitif sebagai desa atau kampung resmi.Kamis,17-07-2025

Dalam aksi yang digelar secara damai pada kamis ribuan warga menuntut percepatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera mengambil langkah konkret dalam proses pendefinitifan kampung mereka.

Selama ini, kami warga way terusan, kesulitan mendapatkan pelayanan publik yang layak karena status kampung yang masih belum jelas.

“Kami seperti warga ilegal di tanah sendiri. Padahal kami sudah tinggal dan membangun di sini sejak 1996, Kami bayar pajak, ikut pemilu, tapi saat butuh pelayanan administrasi, kami harus ke kampung induk. Sangat jauh dan merepotkan. Ujar Radiman Tokoh masarakat way terusan.

Warga mengeluhkan berbagai keterbatasan fasilitas, mulai dari listrik PLN, akses jalan, layanan kesehatan, hingga pendidikan. Beberapa warga bahkan mengaku harus berjalan jauh hanya untuk mengurus surat-surat penting karena belum adanya kantor kampung resmi di wilayah mereka.

Upaya pengajuan status definitif sudah dilakukan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum menemui kejelasan. Mereka berharap Pemkab Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung tidak menutup mata terhadap kondisi ini.

“Kami menuntut kejelasan. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan kami terus menunggu tanpa kepastian,” tambah Radiman.

Warga menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada tanggapan serius dari pihak berwenang dari pemerintah kabupaten lampung tengah.

Di tempat yang sama “Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantara, turun langsung menemui massa dan mengajak sejumlah perwakilan warga serta mahasiswa untuk berdialog di ruangannya.

Dalam audiensi itu, Welly menyatakan Pemkab Lampung Tengah memahami kegelisahan warga dan siap memfasilitasi aspirasi mereka.

“Pemkab Lamteng menyadari keinginan masyarakat agar status wilayahnya menjadi desa definitif, supaya pembangunan dan pelayanan bisa merata sebagaimana desa lainnya,” ujar Welly.

Welly, yang mewakili Bupati Ardito Wijaya karena berhalangan hadir, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mendukung proses pendefinitifan Way Terusan.

Pemkab juga akan membantu komunikasi dengan lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, hingga Kementerian Transmigrasi.

Meski begitu, ia menekankan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai koridor hukum dan aturan administrasi yang berlaku.

Audiensi menghasilkan dua poin kesepakatan penting.

Pertama, Pemkab Lamteng menyatakan komitmennya menyelesaikan proses pendefinitifan Way Terusan berdasarkan legalitas yang sudah diuji secara konkret.

Kedua, pemerintah akan mendukung revisi akta kesepakatan antara warga dan PT SGC, khususnya mengembalikan pasal 12 terkait evaluasi kerja sama setiap empat musim giling.

Bila tidak terealisasi, pemerintah menyatakan siap membantu pengembalian lahan plasma.ucap Wely.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *