Lampung Tengah – (KIM) – Kebebasan menyuarakan pendapat adalah hak fundamental yang memungkinkan warga untuk menyampaikan pikiran, ide, dan kritik tanpa takut akan ancaman, serta dijamin oleh konstitusi dan hukum di Indonesia.
Hak ini memungkinkan pertukaran pandangan untuk mencari kebenaran dan merupakan fondasi demokrasi, meskipun pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti intimidasi atau penyusutan ruang berpendapat.
Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat”.
Ironinya, hal di atas tidak terealisasi oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam, Aliansi Lembaga Antar Organisasi, (ALAO) Lampung Tengah, dimana usai ALAO menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Negeri, (Kejari) Lamteng, pada Kamis 16 Oktober 2025, salah satu anggota lembaga yang tergabung merasa di kriminalisasi oleh pihak Kejari Lamteng, seolah-olah sengaja mencari kesalahan yang bersangkutan dalam hal ini (RA).
“Bahkan narasi yang menggiring opini di medsos, yang menyebut bahwa saya anarkis, mengancam, dan lain sebagainya. Jelas hal ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap saya pribadi, dan kawan-kawan yang tergabung di ALAO,” ujar RA, Minggu (19/10/2025).
Bahkan, RA menyebut bentuk kriminalisasi itu sudah mulai dilakukan pihak-pihak yang merasa tidak ingin aksi ke Kejari dilakukan, sebelum kami, ALAO menggelar aksi di Kejari, bahkan ada beberapa anggota yang tergabung dalam ALAO mendapat kriminalisasi, dengan permasalahan yang tidak ada sangkut pautnya, di jadikan narasi untuk di ungkap APH.
“Kemudian beredar berita yang menyebut bahwa saya memeras salah satu Kadis, dengan nilai ratusan hingga milyaran rupiah. Dan atas dasar apa pihak Kejari Lamteng segera menanggapi yang saya sebut itu adalah opini, sementara yang jelas-jelas resmi laporan dari masyarakat hingga saat ini tidak ada proses tindaklanjut dari pihak penyidik Kejari,” ungkapnya.
RA menyebut, meskipun dijamin hukum, ruang kebebasan berpendapat di Indonesia ini masih saja menghadapi tantangan, seperti ancaman, dan kriminalisasi terhadap pengkritik dan merosotnya kualitas demokrasi.
Jelas lanjutnya, kebebasan berpendapat adalah salah satu pilar utama demokrasi, untuk memungkinkan warga berpartisipasi dalam kehidupan politik dengan menyampaikan aspirasi dan kritik.
Hak ini dianggap sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pertukaran ide dan informasi yang sehat. Ironinya, apa yang kami ALAO alami saat ini, ada upaya dari pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kami, dan merobahkan tiang demokrasi.
“Kami minta pihak yang tidak ingin aksi di Kejari tempo hari, mengkebiri kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum. Kepada yang terhormat Kejari Lamteng, kami ALAO tidak ada maksud lain selain menyampaikan pendapat sebagai masyarakat, tetapi mengapa kami di Kriminalisasi seperti ini, apakah ini bentuk demokrasi di negara kita,” keluh RA.
(Red)