Nepotisme Penempatan Jabatan dan Rolling Pejabat Eselon II Pemkab Lampung Tengah Dapat Menimbulkan Potensi Korupsi dan Kolusi, Harus di Evaluasi!!!

Uncategorized26 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Adanya dugaan Nepotisme yang sangat mencolok di pemerintah kabupaten Lampung Tengah perlu di evaluasi, sebab penempatan jabatan dan rolling pejabat eselon II yang telah dilantik oleh Bupati Ardito Wijaya diduga sarat dengan nepotisme. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kinerja yang mengarah membangun dinasty dan tidak mengindahkan program pemberantasan KKN.

Ketika Ketua DPC PWRI Lampung Tengah Ferri Arief memberikan pandangannya tentang penempatan jabatan dan rolling pejabat eselon II kemarin Kamis (18/9/25) ada pejabat yang dilantik masih family dari Bupati Lampung Tengah.

Seharusnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam pengambilan keputusan untuk memberikan jabatan berdasar pada Meritokrasi bukan Nepotisme. Dari hasil penelusuran dan pengkajian biodata pejabat yang telah dilantik ketika di analisa dan dikaji dengan seksama seperti Pejabat Sekda, Pejabat Kepala BPKAD, Pejabat plt. Kepala Bapenda diduga adalah masih ada hubungan keluarga dengan Bupati Lampung Tengah.

8 Asta Cita Presiden Prabowo – Gibran yang nomor 7 (tujuh) berbunyi ” Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

17 Program Prabowo – Gibran yang nomor 3 ( tiga) berbunyi “Membrantas Korupsi”.

“Permasalahan di Negara Republik Indonesia adalah maraknya korupsi dimana mana yang mengakibatkan kerugian negara dan kemiskinan. Presiden Prabowo telah bertekad untuk pemberantasan korupsi, dan tekad presiden harus didukung penuh,” Kata Ferry Arief.

“Seharusnya Penempatan Jabatan menghindari Nepotisme agar tidak terbangun dinasty yang dapat menimbulkan tafsir akan terjadi potensi KKN,” imbuhnya.

Pengertian dari Meritokrasi adalah sistem atau filosofi yang memberikan penghargaan dan kekuasaan kepada individu berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kinerja mereka, bukan berdasarkan status sosial, kekayaan, atau hubungan pribadi. Dalam sistem ini, kemajuan dan kesuksesan seseorang sangat bergantung pada bakat, keterampilan, usaha, serta kompetensi yang mereka tunjukkan.

Nepotisme adalah praktik mengutamakan, memberikan keuntungan, atau menunjuk kerabat, teman dekat, atau kroni pada jabatan dan posisi penting dalam pemerintahan atau organisasi lain tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang lebih baik atau kepentingan masyarakat. Tindakan ini dapat merugikan masyarakat dengan melanggar prinsip keadilan dan transparansi, serta sering kali terkait dengan tindakan korupsi dan kolusi (KKN).

Kolusi adalah kerja sama rahasia dan melanggar hukum antara dua pihak atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah, dengan tujuan merugikan pihak lain, masyarakat, atau negara.

Praktik ini sering terjadi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta, seperti pejabat dengan pengusaha, untuk menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan bersama melalui cara-cara tidak terpuji.

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara umum, korupsi dapat juga diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang menyimpang dari norma serta moralitas, baik di sektor publik maupun swasta.

“Kami kritis karena demi perubahan dan kemajuan pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, bukan untuk kepentingan pribadi. Tentunya masyarakat bisa menilai setiap perjalanan Bupati yang menjabat dari Bupati pertama sampai sekarang. Apa yang sudah di perbuat dan dihasilkan dalam pembangunan Lampung Tengah dapat di ingat dan dirasakan dampaknya. Kabupaten Lampung Tengah tingkat kemiskinan tahun 2024 adalah 10,37%.

“Makanya penekanan pemberantasan korupsi harus dapat di galakkan dan diprioritaskan agar serapan anggaran pembangunan berkualitas terhindar dari praktik KKN,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *