LSM BASMI Laporkan Kepala Kampung Gunung Agung atas Dugaan Penggelapan Bantu Beras Ke Polda Lampung

Uncategorized20 Dilihat

Lampung – (KIM) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda Indonesia (LSM BASMI), Abdul Razak, melaporkan Kepala Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan bantuan beras. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: B/596/II/2025/Res.3/Reskrimsus pada hari ini, Senin, 24 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima dan hasil investigasi yang dilakukan LSM BASMI, Kepala Kampung Gunung Agung diduga terlibat dalam penggelapan bantuan beras sebanyak 4 ton. Abdul Razak menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Januari 2025, seorang saksi bernama DS yang merupakan warga setempat, menyaksikan pengangkutan ratusan karung beras berkemasan 10 kilogram menggunakan truk pada pukul 7 malam. Waktu tersebut dinilai tidak lazim, yang membuat saksi merasa curiga.

“Merasa curiga, DS secara diam-diam mengikuti mobil truk tersebut dan menemukan bahwa beras yang diangkut dijual oleh Kepala Kampung Gunung Agung, (S), kepada Pondok Pesantren di Kampung Mulya Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada saat bertemu dengan pembeli beras di Pondok Pesantren tersebut, DS menanyakan harga beras yang dibeli. Pembeli mengatakan bahwa mereka membeli beras tersebut dengan harga Rp 90.000 per karung,” jelas Abdul Razak.

Berdasarkan keterangan saksi dan ramainya pemberitaan di media, LSM BASMI menduga bahwa Kepala Kampung Gunung Agung, (S), telah melakukan penggelapan bantuan beras yang seharusnya digunakan untuk masyarakat . Bantuan beras tersebut diduga dijual dengan harga yang tidak wajar, yang mengarah pada tindak pidana penggelapan dan penyelewengan bantuan sosial pemerintah.

“Menanggapi hal ini, kami menduga Kepala Kampung Gunung Agung (S) telah melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan,” tegas Abdul Razak.

Abdul Razak juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 374 KUHP, Kepala Kampung Gunung Agung (S) diduga telah menggelapkan bantuan beras yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyelewengan bantuan sosial dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Kepala Kampung juga diyakini telah melanggar Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana yang mengatur peran orang yang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang setara dengan pelaku utama.

Abdul Razak menambahkan bahwa tindakan Kepala Kampung Gunung Agung juga diduga melanggar Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Kami memohon kepada Dir. Krimsus Polda Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana penggelapan bantuan beras yang dilakukan oleh Kepala Kampung Gunung Agung (S), serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini. Kami juga berharap Polda Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Gunung Agung karena masyarakat setempat sudah mulai turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi terkait penggelapan beras ini,” ujar Abdul Razak.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *