‎Lakukan Somasi terhadap pemilik  Karaoke, Resto, Hotel, Cafe beserta Theater yang ada di Lampung, ini tanggapan Law Firm Rudi selaku kuasa Hukum Wahana Musik Indonesia‎

Uncategorized334 Dilihat

KIM, Lampung- Somasi telah dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kantor hukum Law Firm Rudi and Partners selaku kuasa hukum yang berada di wilayah Provinsi Lampung kepada Pemilik usaha, karena  dituntut untuk membayar Royalti atas penggunaan lagu milik anggota Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

‎Namun, ada beberapa pemilik atau owners Karoke, Pub, Hotel, Teater, Café, serta  Resto, yang ada di beberapa wilayah Provinsi Lampung masih membandel, dan tidak mengindahkan somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) melalui kuasa hukumnya, serta tidak mau membayar Royalti, Senin (21/07/2025).

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Wahana Musik Indonesia ( WAMI ) Provinsi Lampung, E.Rudiyanto,S.E, S.H. mengatakan, akan mengambil langkah tegas melalu jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku, dan melaporkan ke  aparat penegak hukum ( APH ).

‎“Berdasarkan surat tugas Nomor: WAMI/LIC/2024/09/0079 dan Surat Kuasa No.WAMI/LIC/2024/04/0017, saya ditunjuk langsung dalam upaya penarikan royalti dalam rangka pelaksanaan Tentang dugaan tindak pidana pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Keputusan Kemenkumham No HKI.2.OT.03.01.02 Tahun 2017,” imbuhnya.

‎Merujuk peraturan Pemerintah Indonesia No.56 Tahun 2021, yang selanjutnya telah diatur dalam KEMENKUMHAM No. 9 Tahun 2022. untuk wilayah Lampung dalam pengesahan Tarif Royalti, Pengguna yang melakukan pemanfaatan Komersial ciptaan atau produk Hak terkait Musik dan Lagu.

‎”Apabila surat somasi pertama, dan kedua tidak digubris, maka kami Kuasa Hukum WAMI E.Rudiyanto,S.E, S.H, dari Law Firm “RUDY & PARTNERS” akan mengajukan pelaporan ke ranah hukum,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *