Lampung Timur – (KIM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur gelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah periode Tahun 2025-2030, bertempat di Aula Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Lampung Timur, Selasa (14 – 01 – 2025).
Rida Rotul Aliyah selaku Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Menyampaikan, ” bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka
Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna, dan selanjutnya diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun 2025 – 2030 ”, Papar Rida.
Diketahui dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Lampung Timur sekaligus mengumumkan pergantian pasangan Bupati dan Wakil Bupati yaitu Drs. Dawam Rahardjo, M.Si dan Hi. Azwar Hadi, S.E., M.Si Periode Tahun 2020 – 2025 yang telah memasuki akhir Masa Jabatan.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Lampung Timur mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih berdasarkan Keputusan KPU Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025 yaitu Hj. Ela Siti Nuryamah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lampung Timur dan Hi. Azwar Hadi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Periode Tahun 2025 – 2030 yang akan datang.
Pengumuman Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode Tahun 2025-2030 tersebut merupakan kelanjutan dalam roda Pemerintahan untuk terus berjalan serta demi pencapaian kemajuan dalam pembangunan khususnya Kabupaten Lampung Timur secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(Red)