Lampung Tengah – (KIM) – Diduga oknum Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, (AT) selewengkan dana program kegiatan Tahun 2024, senilai ratusan juta rupiah.
Diketahui dana anggaran bagian organisasi program penunjang urusan Pemda Kab.Lamteng, tahun 2024, dengan total anggaran program kegiatan di bagian organisasi sebesar Rp.886.831.200.,yang kuat diduga diselewengkan oleh oknum Kabag.
Dana anggaran program kegiatan tersebut, bersumber dari Dana APBD Kab.Lamteng, Tahun 2024. Dimana anggaran itu diperuntukkan untuk program/ kegiatan antaralain yaitu: untuk penataan organisisasi, dengan rincian program/kegiatan pengelolaan kelembagaan dan analisis jabatan sebesar Rp. 272.291.600.
Untuk fasilitasi pelayanan publik dan tata laksana sebesar Rp. 50.645.700.
Dan untuk peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi.
Monitoring, evaluasi dan pengendalian kualitas pelayanan dan tata laksana sebesar Rp. 77.064.000
Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan oknum Kabag organisasi tersebut, dengan cara melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu.
Bahakan ada dugaan manipulasi Spj anggaran kegiatan. Laporan Spj tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun ironinya anggaran ratusan juta itu diduga direkayasa untuk dapat disesuaikan dengan kegiatan. Tidak hanya itu ada dugaan beberapa kegiatan bahkan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya, atau Spj nya dimanipulasi dan digelembungkan (Mark Up).
Namun sayangnya saat yang bersangkutan (AT) dimintai klarifikasinya melalui pesan, maupun panggilan WhaatsApp, Senin (24/2/2025) yang bersangkutan tidak merespon pesan, maupun panggilan meski dalan keadaan aktiv.
Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut merugikan uang negara dan masyarakat. Untuk memastikan dugaan Tipikor di bagian organisasi Setdakab Lamteng, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati, Polda dan BPK Provinsi Lampung, untuk melakukan audit, pemeriksaan, dan penyelidikan terhadap oknum Kabag Organisasi Setdakab Lamteng tersebut.
(Red)