Lampung Tengah – (KIM) – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menyelidiki dugaan KKN yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah soal penjualan foto kepala negara dan kepala daerah di tiap sekolah.
Pasalnya, penjualan foto yang dimaksud melebihi dari harga standar yang semestinya. Artinya secara tidak langsung pihak Dinas Pendidikan diduga mengeruk keuntungan dengan cara seperti itu.
Diketahui, dari data yang dihimpun media di lapangan didapati keterangan dari salah satu pihak sekolah yang menyebut bahwa, pembelian satu pasang foto Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijual pihak dinas dengan harga Rp 300.000, dan foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamteng, dengan harga yang sama Rp 300.000 dengan ukuran 15R.
Yang lebih ironinya dalam hal ini seluruh sekolah se-Kabupaten Lamteng, baik SD maupun SMP diharuskan untuk membeli melalui melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk SMP, dengan pembayaran yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah dana BOS cair.
Menurut keterangan ketua MKKS SMP Kabupaten Lamteng, Sukis menyebut terkait pengondisian pembelian foto tersebut pihaknya tidak ikut campur. Dirinya dipanggil Dinas Pendidikan dan dipertemukan dengan rekanan terkait penjualan foto pejabat negara tersebut.
“Waktu itu saya dipanggil sama orang dinas, dan ketemu sama rombongan tim media 02. Nah awalnya mereka meminta harga Rp 500.000 sepasang. Otomatis saya tolak lah. Akhirnya sepakat dengan harga Rp 300.000,” terang Sukis, Senin (3/3/2025).
Sementara salah satu kepala sekolah di lingkup Pemkab Lampung Tengah yang enggan namanya disebut mengeluhkan harga jual yang ditawarkan tersebut, sebab tambahnya jika hanya mengganti foto seharusnya tidak mahal.
“Kalau cuma ganti foto aja kan ga mahal mas. Kan bingkai masih ada. Tapi namanya kolektif ya harus beli,” ujarnya.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Ahmaludin, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kabupaten Lampung Tengah menyangkal hal terkait pengondisian pembelian foto pejabat negara tersebut.
Dirinya mengungkapkan, terkait penjualan foto pejabat negara tersebut Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tidak melakukan intervensi. Pihaknya hanya didatangi oleh tim 02 terkait hal penjualan tersebut.
“Kami tidak mengondisikan terkait penjualan foto itu. Kami hanya memfasilitasi tim 02 dengan pihak sekolah. Kalau masalah beli itu udah urusan masing-masing sekolah,” terangnya.
Namun saat ditanya, jika tidak difasilitasi kenapa pembeliannya melalui MKKS dan K3S dan seluruh sekolah membeli? Dirinya tidak menjawab.
Sementara saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatshapp Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Lampung menyarankan kepada kepala sekolah agar dapat membeli sendiri perihal foto Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menghemat biaya.
“Emang berapa pasarannya? Cetak sendiri aja sama bingkainya kan lebih murah,” ujar RMD
(Red)