Kota Singkawang – (KIM) – Bantuan Operasional Sekolah/Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi semua jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Dana BOSP dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, serta mendukung program wajib belajar.
Pada beberapa waktu lalu media suara investigasi news (SIN) mempertanyakan terkait penggunaan dana bosp tahun 2024 kepada kepala SMAN 2 SINGKAWANG Arianto, melalui Pesan/telepon WhatsApp.
Adapun yang dipertanyakan adalah Komponen:
a.. Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
b.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
c.. Langganan daya dan jasa.
d.. Perawatan sarana dan prasarana.
e.. penyediaan alat multimedia pembelajaran.
f.. Pembayaran honor.
Arianto selaku kuasa pengguna anggaran, mengatakan “Penggunaan anggaran sesuai dg kebutuhan sekolah dan sesuai juknis yg berlaku..itu jawabannya Pak”
Sementara data yang dihimpun tim investigasi pada tahun 2024 SMAN 2 SINGKAWANG mendapatkan kucuran dana bosp sebesar Rp 1.027.620.000,.
Pada rekapitulasi realisasi penggunaan dana, ada beberapa komponen yang diduga tidak diyakini kebenarannya seperti:
1.. Pengembangan perpustakaan,
sebesar Rp 192.134.000,.
2.. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 21.215.000,.
3.. Langganan daya dan jasa Rp 67.980.363,.
4.. Perawatan sarana dan prasarana Rp 284.848.985,.
5.. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 38.955.000,.
6.. Pembayaran honor tahun 2024 tahap 1 Rp 80.400.000,. Sedangkan tahun 2024 tahap 2 Rp 20.400.000,.
7.. Guru honorer yang diangkat menjadi PPPK berjumlah 15 orang tahun 2024
Beberapa komponen tersebut diduga hanya modus oknum kuasa pengguna anggaran bersama beberapa stafnya guna untuk memperkaya diri.
Kepada dinas terkait inspektorat, Bpk dan APH, agar dapat menindaklanjuti terkait penggunaan dana bosp tahun 2024 di SMAN 2 SINGKAWANG, Dengan Alamat : Jl. Cimandiri No.43, Pasiran, Kec. Singkawang Bar., Kota Singkawang, Kalimantan Barat 79123.
Yang diduga Dikorupsi, dengan modus mark-up anggaran pada beberapa komponen, agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Tim-Red)