Kota Pontianak – (KIM) – Walaupun sudah ada pengawasan dan audit dari pihak pihak terkait akan tetapi masih marak kasus korupsi yang terjadi di sekolah – sekolah yang mendapatkan program dana bos dari pemerintah pusat dan masih sedikit sekolah yang menggunakan program tersebut secara transparan dan akuntabel.
Seperti dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 2 PONTIANAK, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 1.803.600.000,. dana bos yang diterima tahun 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Komponen nomor (2) pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 sebesar Rp 104.610.000,. Anggaran tersebut digunakan untuk apa saja?
Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 sebesar Rp 461.038.788,. Anggaran tersebut harus mengikuti juklak/juknis Bos.
Komponen nomor (6) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2024 sebesar Rp 34.261.225,. Kegiatan seperti apa yang di laksanakan?
Komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp 322.539.923,. Anggaran selama 1 tahun bukan lagi untuk perawatan ringan yang di atur oleh juknis/juklak bos.
Komponen nomor (12) pembayaran honor tahun 2024 tahap 1 sebesar Rp 118.320.000,. Dan tahap 2 sebesar Rp 98.820.000,. guru honorer yang mendapatkan SK PPPK di bulan juli tahun 2024 19 guru honorer, dana di tahap 2 untuk pembayaran honor bukan nya berkurang sejumlah guru honorer yang mendapatkan SK PPPK, hanya berkurang beberapa orang saja.
Anggaran kelima komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 821-500X-XXXX, baru baru ini, Kepala sekolah SMKN 2 PONTIANAK, Mengatakan “Penjelasannya ada pada bendahara dan pengguna anggaran yaitu waka saya sepanjang yang saya ketahui dapat dipertanggung jawabkan karena setiap 3 bulan diperiksa oleh diknas provinsi”
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di SMKN 2 PONTIANAK, agar virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(TIM)