Banjarnegara – Jawa Tengah – (KIM) – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi di SMKN 1 PUNGGELAN, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 2.353.600.000,. dana bos yang diterima tahun 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Komponen nomor (3) pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahun 2024 sebesar Rp 423.201.850,. Anggaran tersebut digunakan untuk apa saja?
Komponen nomor (5) Administrasi kegiatan sekolah tahun 2024 sebesar Rp 381.103.182,. Anggaran tersebut harus mengikuti juklak/juknis Bos.
Komponen nomor (6) pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan tahun 2024 sebesar Rp 52.720.000,. Anggaran tersebut digunakan untuk apa? Saat konfirmasi beberapa guru tidak ada kegiatan tersebut yang di lakukan sekolah.
Komponen nomor (8) pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp 599.240.650,. Anggaran selama 1 tahun bukan lagi untuk perawatan ringan yang di atur oleh juknis/juklak bos.
Anggaran keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, Kepala sekolah SMKN 1 PUNGGELAN, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 813-255X-XXXX, baru baru ini, Mengatakan. “1. Terima kasih anda sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengkonfirmasi informasi yang anda dapatkan.
2. Perlu kami sampaikan bahwa dalam kami menggunakan dana BOS sudah sesuai dengan juklak dan juknis
3. Perlu kami konfirmasi bahwa data yang anda sampaikan ada yang tidak sesuai dengan data yang ada pada kami
4. Membantah penyelewangan anggaran, kami sampaikan bahwa di sekolah kami tidak penyelewengan penggunaan anggaran
5. Apa yang anda sampaikan kepada kami mudah-mudahan menjadikan kami lebih berhati-hati lagi”
Data yang kami pakai adalah laporan dana bos SMKN 1 PUNGGELAN yang di laporkan ke kementerian pendidikan, komponen pemeliharaan sarana dan prasarana dengan anggaran segitu bukan lagi untuk perawatan ringan yang di atur oleh juknis/juklak bos.
Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos tahun 2024 di SMKN 1 PUNGGELAN yang beralamatkan: Jl. Ps. Manis, Kepering, Punggelan, Kec. Punggelan, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53462, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.
(Tim)