Bobol Rumah Warga, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Bangun Rejo

Uncategorized51 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Tekab 308 Presisi Polsek Bangun Rejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sidoluhur, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (1/2/25).

Dua orang pembobol rumah warga berinisial AD (24) dan ED (30) itu pun ditangkap Polisi usai mendongkel rumah korban Hanafi (41) pada Rabu, 29 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB.

Menurut Kapolsek Bangun Rejo, AKP Iskandar mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kedua pelaku menggasak 1 unit HP merk Vivo Y28 dan 1 unit laptop merk asus, dengan total kerugian senilai Rp 4 juta.

“Pelaku mendongkel jendela rumah menggunakan obeng kecil, setelah itu mereka menggasak HP dan Laptop saat korban masih tidur,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (3/2/25).

Iskandar gi bukti berupa 1 unit HP VIVO Y 18 milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, AP mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, kemudian Tekab 308 langsung melakukan penangkapan terhadap ES di kediamannya,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y 18 warna hitam dan 1 buah obeng min warna merah telah diamankan di Mapolsek Bangun Rejo guna pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *