Disinyalir Ada Praktek Jual Beli Buku LKS di Dalangin Oknum Guru SMP 5 Terbanggi Besar dan Tidak Mengindahkan UUD No 6 thn 2021 Permendikbut

Uncategorized82 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri.
Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Namun, apa yang terjadi di lapangan…?

Bahwa praktik penjualan buku pendamping yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Lampung tengah masih saja marak terjadi.
Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang-undangan tersebut,  salah satunya wali siswa Bahasa Lampung di UPT SMP N 5 Terbanggi Besar yang berada di jalan raya Karang Endah kabupaten Lampung tengah
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan

Seperti aduan dari beberapa murid”

yang sekolah di UPT SMP N 5 Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi besar Pasalnya beberapa murid kepada media Suara Investigasi News baru-baru ini, bahwa guru sekolah tersebut menyediakan dan menawarkan buku LKS Bahasa Lampung dengan harga dalam satu paketnya

sangat merasa bingung kepada pihak guru sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).

Untuk memperoleh berita yang berimbang Jumat 15,08,2025 awak media  mencoba mendatangi guru sekolah SMP N 5 Terbanggi besar untuk konfirmasi terkait jual beli LKS SUBEKTI guru Bahasa Lampung mengatakan”benar saya yang menelfon tukang buku dan saya yang menyediakan tempat di warung yang berada di lingkungan sekolah itu pun atas permintaan Anak-anak tapi kan bukan saya yang jualan nya Istri nya pak Ponco selaku guru juga suaminya di sini buku tersebut saya jual dengan harga:

untuk Kls l Rp.15.000 Kls II Rp.15.000 rb

Kls III Rp.15.000 dalam satu semesternya.

Unik nya lagi Subekti mengatakan sudah dari dulu buku ini saya jual kalau ada aturan nya UUD coba saya mau lihat.

Tentu dalam hal ini selain membebani wali murid juga melanggar Juklak/junis BOS pada komponen pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, hal ini tentunya disampaikan oleh wali kelas masing-masing.

Pengembangan perpustakaan
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular:

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital

Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital

Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Sekolah dilarang mewajibkan murid membeli buku karena melanggar peraturan dan dapat merugikan siswa. Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dari praktik komersial yang tidak etis.

Larangan
Sekolah dilarang menjual buku yang disubsidi pemerintah, seperti buku pegangan siswa
Sekolah dilarang menjual buku LKS
Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa
Sekolah dilarang membebankan murid untuk membeli buku.

Sanksi
Sekolah yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi tegas
Jika pelanggar berstatus PNS, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat
Dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah baik pun kepada dewan guru yang melanggar peraturan permendikbut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *