Disinyalir Ada Praktek Jual Beli Buku LKS di SDN 2 PONCOWATI dan Tidak Mengindahkan UUD No 6 thn 2021 Permendikbut

Uncategorized114 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang pihak sekolah mewajibkan ataupun menjual buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa di sekolah negeri.

Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Namun, apa yang terjadi di lapangan.

Bahwa praktik penjualan buku pendamping yang pada saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Lampung tengah masih saja marak terjadi.

Meskipun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah dijelaskan secara rinci kenapa pihak sekolah masih berani melaksanakan dan menentang peraturan perundang-undangan tersebut,  salah satunya UPT SDN 2 Poncowati yang berada di jalan raya Terbanggi besar kabupaten Lampung tengah.

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS maupun BKS sebagai bahan

Seperti aduan dari beberapa wali murid yang sekolah di UPT SDN 2 Poncowati Kecamatan Terbanggi besar Pasalnya beberapa wali murid kepada media Suara Investigasi News baru-baru ini, bahwa sekolah tersebut mengharuskan membeli buku lks/sejenisnya dengan harga dalam satu paketnya bervariasi sesuai kelasnya. sangat merasa bingung kepada pihak sekolah yang masih berani menjual buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS).

Untuk memperoleh berita yang berimbang Selasa,( 29,07,2025 ) awak media  mencoba mendatangi Kasek SDN 2 Poncowati M. Erwan untuk konfirmasi terkait jual beli LKS tapi yang bersangkutan tidak ada di kantornya, Akhirnya SIN.co konfirmasi ke Kelompok Kerja kepala sekolah Icha guru Kls lV mengatakan benar pesan tersebut saya bagikan ke group whastsapp WA wali murid adanya pihak sekolah perintahkan supaya murid membeli buku tersebut,kami sebagai bawahan hanya mengikuti apa yang perintah atasan dengan harga:

Untuk Kls l Rp.83.000 Kls II Rp.93.000 rb Kls III Rp.93.000 Kls IV Rp 93.000rb Kls V Rp.93.000
Kls VI Rp.93.000 dalam satu semesternya.

Tentu dalam hal ini selain membebani wali murid juga melanggar Juklak/junis BOS pada komponen pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, hal ini tentunya disampaikan oleh wali kelas masing-masing melalui group whatsapp dengan wali murid bunyinya.

Assalamu’alaikum 
Bpk ibu di sklh sdh tersedia *LKS*( buku pendamping pembelajaran), yg berminat boleh dicicil membelinya mulai hari senin, dg rincian sbb :

1. Pai = 10.000
2. Pkn = 10.000
3. B. Ind = 10.000
4. Mtk = 10.000
5. Ipas = 10.000
6. Seni Rupa = 10.000
7. PJOK = 10.000
8. B. Lpg = 13.000
9. B. Ing = 10.000
 Jumlah = 93.000

Semga semua selalu di lancarkan rezekinya dan bisa memenuhi kebutuhan anak2 di thn ajaran baru ini.

Sementara pada rekapitulasi Arkas Dana BOS Reguler pada komponen pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, seperti pada tahun 2023-2024
SDN 2 Poncowati menganggarkan sebesar
Rp 43.950.000.

Pengembangan perpustakaan
Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular :

Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital.

Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital.

Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar.

Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

Sekolah dilarang mewajibkan murid membeli buku karena melanggar peraturan dan dapat merugikan siswa. Larangan ini bertujuan untuk melindungi siswa dari praktik komersial yang tidak etis.

Larangan
Sekolah dilarang menjual buku yang disubsidi pemerintah, seperti buku pegangan siswa
Sekolah dilarang menjual buku LKS
Sekolah dilarang menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa
Sekolah dilarang membebankan murid untuk membeli buku.

Sanksi                                                  Sekolah yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi Tegas jika pelanggar berstatus PNS, sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak Hormat dinas pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *