KEPADA : YTH. KAPOLDA LAMPUNG
DARI. : KAPOLRES LAMPUNG TENGAH
PERIHAL : KORBAN TENGGELAM YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA
Lampung Tengah – (KIM) – Selamat Malam jendral mohon izin melaporkan telah terjadi korban meninggal akibat tenggelam di kolam samping rumah korban di Kp. Kalidadi Kec. Kalirejo Kab.Lampung Tengah.
I. WAKTU DITEMUKAN :
Hari Senin, Tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 17.30 wib
II. TKP :
di kolam samping rumah korban kampung Kalidadi kec kalirejo kab lampung tengah (korban tenggelam)
III. IDENTITAS KORBAN:
Nama Sahkira Binti Fahrudin, umur 2 tahun, alamat Dsn. IX Kamp. Kalidadi Kec. Kalirejo Kab.Lamteng.
IV. IDENTITAS KELUARGA KORBAN :
Fahrudin, umur 33 tahun, Swasta, alamat Dan. IX Kmp. Kalidadi Kec.Kalirejo kab.Lamteng.
V. SAKSI SAKSI :
1. Arsat Safei, 32 tahun, Dsn. I Kmp. kalisari Kec.Kalirejo Kab. Lamteng.
2. Fahrudin, 33 tahun, Dsn. IX Kamp Kalidadi Kec. Kalirejo Kab. Lamteng.
VI. KETERANGAN SAKSI -SAKSI :
1. Saksi 1 menerangkan Pada saat itu sedang melihat tanaman cabai di samping rumah korban saksi lewat kolam samping rumah korban dan melihat anak kecil sudah terlentang di kolam setelah melihat korban terlentang di kolam kemudian saksi memberitahu saksi ke 2 sebagai orang tua korban.
2. Saksi 2 menerangkan Pada saat itu sedang di dalam rumah dan saksi ke 1 memberitahukan bahwa anak saksi sudah tenggelam di dalam kolam samping rumah dan saksi 1 dan saksi 2 bergegas ke kolam samping rumah dan korban langsung di angkat dalam keadaan tidak bernyawa/meninggal.
VII. KONDISI MAYAT SAAT DITKP :
Di temukan oleh saksi 1 dan 2 dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
VIII. PEMERIKSAAN MEDIS
Petugas media Perawatan Puskesmas Kalirejo :
1. Perawat Puskesmas Kalirejo SARYOTO, Amd. Kep umur 42 Tahun alamat dusun III kampung kalidadi kec kalirejo kab lampung tengah.
Hasil pemeriksaan luar :
– Kondisi mayat dalam kondisi Sudah Meninggal.
– Tidak di temukan tanda kekerasan benda tumpul dan tajam.
VIII. PETUGAS YANG KE TKP.
1. Anggota Reskrim Aipda M. NASIR
2. KA.SPK Bripka ERI. S
IX. TINDAKAN KEPOLISIAN :
1. Menerima laporan informasi
2. Mendatangi TKP
3. Melakukan pulbaket dan mencari saksi- Saksi.
4. Mengevakuasi mayat
5. melaporkan kepada pimpinan.
X. KESIMPULAN SEMENTARA :
menurut keterangan pihak keluarga korban an. Pahrudin, umur 33 tahun, korban di kira di dalam rumah, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekira pukul 17.30 wib Sdr. Arsat Safei memberi tahu orang tua korban bahwa anaknya telah terapung di kolam samping rumah kemudian orang tua korban dan Sdr. Arsat Safei langsung menuju kolam dan langsung mengangkat korban dan korban dalam keadaan tidak bernyawa lalu diperiksa oleh Perawat Puskesmas Kalirejo dan benar korban sudah meninggal dunia.
Keluarga korban menolak untuk jenazah dilakukan Outopsi.
(Red)