Polisi Tangkap Preman Pemalak Sopir Truk di Gunung Sugih Lampung Tengah

Uncategorized123 Dilihat

Lampung Tengah – (KIM) – Sopir asal Kota Bandar Lampung menjadi korban pemalakan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Sopir dan kenek bernama Soni dan Roni dihadang paksa oleh preman berinisial RDN (34) asal Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (2/2/25) sekira pukul 06.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah AKP Yudi Kurniawan mengatakan, aksi pemalakan itu sudah dilaporkan dan pelaku sudah ditangkap pada Selasa (4/2/25) pukul 10.30 WIB.

“Benar, pelaku RDN sudah ditangkap atas aksi sok jagoan dengan cara menghadang mobil muatan air minum Tripanca secara paksa, dengan tujuan memeras atau meminta sejumlah uang kepada pengguna jalan umum,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (6/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi pemalakan itu bermula ketika korban datang dari Kota Bandar Lampung dengan tujuan Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Di tengah perjalanan, tepatnya di Jl. Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku mencegat mobil korban.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ngotot minta uang dengan alasan dia adalah orang yang melakukan pengamanan di sepanjang jalan umum di wilayah tersebut.

“Minta uang pengawalan, setiap mobil yang lewat daerah sini harus bayar dengan saya untuk pengawalan,” terang Kapolsek

Ia melanjutkan, korban yang hanya membawa uang pas-pasan pun memberikan Rp 25 ribu kepada pelaku.

Namun, RDN justru mengamuk dan meminta uang lebih banyak dari korban secara paksa dengan nominal Rp 100 ribu.

Dengan alasan, RDN merasa setiap mobil yang lewat di jalan umum tersebut harus mendapatkan pengawalan olehnya karena daerah tersebut rawan kriminalitas.

“Saya ini jual nyawa untuk pengawalan, masak kamu kasih segitu, saya minta seratus ribu,” ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Kadena takut, kata Kapolsek, korban pun patungan dengan kernet nya lalu memberikan uang Rp 100 ribu kepada pelaku.

Nyatanya, RDN justru hanya mengincar uang dari pengendara jalan umum secara instan dan cuma-cuma, dan tidak melakukan pengawalan apapun.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

“Saat ditangkap, RDN mengakui perbuatannya dan saat ini dia ditahan di Polsek Gunung Sugih,” ungkapnya.

“RDN dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *