“Miris” Milyaran Dana BOS SMAN 1 KAUMAN Diduga Terindikasi Korupsi

Uncategorized231 Dilihat

Tulungagung – (KIM) – Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.

Seperti yang terjadi di SMAN 1 KAUMAN, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 9.237.326.000,. dana bos yang diterima dari tahun 2020 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.

Seperti dalam kegiatan pada komponen:

Pada tahun 2020 dan 2021 mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 3.605.026.000,. komponen yang diduga di mark-up anggaranya yaitu. komponen nomor (3) Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, sebesar Rp 155.170.000,.

Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut pada tahun 2020 dan 2021 kita terdampak Covid-19 sehingga murid tidak diperbolehkan belajar tatap muka melainkan belajar di rumah Daring, sehingga dana yg dianggarkan di SMAN 1 KAUMAN hingga 300 juta lebih diduga fiktif.

Administrasi kegiatan sekolah dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 821.638.119,. Setiap tahap selalu di anggarkan dan nilai nya besar.

Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2022 Sampai 2024 sebesar Rp 1.054.265.411,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).

Serta Pembayaran Honor Tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 722.580.000,. Tidak ada guru honor yang terdaftar di dapodik dan dari tahun berapa guru honor di SMAN 1 KAUMAN di angkat PPPK, berapa jumlah guru honor yang di angkat.

Anggaran keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.

Pada saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 KAUMAN Agus Sugiarto, melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 821-155X-XXXX, baru baru ini, mengatakan ” Maaf sy bukan kepala sekolah sman 1 tulungagung melainkan kepala sekolah sman 1 kauman kab. Tulungagung, sesuai dengan SK penempatan sy di sman 1 kauman tulungagung mulai tahun 2024, Dan di dlm melaksanakan anggaran pemerintah selama sy menjabat sebagai kepala sekolah khususnya mengelola anggaran BOS menurut sy sudah sesuai dengan aturan yg ada sesuai juknis dan sudah sesuai prosedur yg ada, dan sy meyakini juga ks sebelumnya dlm melaksanakan tugas nya mengelola anggaran yg bersumber dari pemerintah BOS pada anggaran2 tahun2 sebelumnya dlm melaksanakan tugasnya pasti juga melaksanakan amanahnya secara profesional sesuai juknis , jadi sesuai materi menurut informasi yg masuk di perusahaan media bapak tentang adanya bentuk dugaan korupsi ataupun mark-up dlm pengelolaan anggaran bos di lembaga sekolah saya tidak benar adanya.

Dlm pengelolaan BOS di lembaga sekolah sy di sman 1 kauman tulungagung kita laksanakan profesional berdasarkan juknis serta di pertangung jawabkan secara transparan dan akuntabel, atas informasi yg masuk di perusahaan media bapak dengan adanya dugaan korupsi serta mark-up anggaran dlm pengelolaan BOS yg di tujukan di lembaga sekolah sman 1 kauman tulungagung kami jawab tidak benar, akan tetapi karena mengingat konfirmasi dan klarifikasi bagian dari kode etik jurnalis sesuai profesi bapak yg beraktifitas di sebuah perusahaan media, kami atas nama lembaga sekolah sman 1 kauman atas konfirmasi dan klarifikasinya sy sampaikan trimakasih.”

Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2020 sampai 2024 di SMAN 1 KAUMAN yang beralamatkan: WVP9+CQF, Balerejo, Kec. Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66216, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *